Edi Rusyandi: Ikuti PSBB yang Diberlakukan Pemprov Jabar

Ang Rifkiyal
Edi Rusyandi: Ikuti PSBB yang Diberlakukan Pemprov Jabar


Guna menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Barat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Edi Rusyandi berharap, semua elemen masyarakat dapat mengikuti arahan yang dibuat Pemprov Jabar.


“Hampir di semua daerah terdapat korban yang terpapar Covid-19, baik yang ODP, PDP maupun positif. Tentu dengan kejadian ini membutuhkan regulasi yang tepat guna menghalau penyebaran Covid-19 di Jawa Barat,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, Edi Rusyandi.


Untuk itu, Edi berharap masyarakat bisa mengikuti arahan yang sudah dibuat Pemprov Jabar. Sebagai legislator, iapun akan terus memantau kebijakan tersebut. Namun pasti, kebijakan ini dibuat guna menyelamatkan masyarakat dari wabah yang berkepanjangan.


“Pemprov Jabar telah memberlakukan PSBB se Bandung Raya, untuk itu mari kita jalankan semua kebijakan ini dengan tawakal,” ujarnya.


PSBB di Bandung Raya

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya mulai dari Rabu (22/4/2020) hingga Selasa (5/5/2020).


Pemberlakuan tersebut menyusul telah ditekennya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar 30/2020 tentang pedoman PSBB serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).


Krusial Memutus Mata Rantai

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov Jabar, Daud Achmad mengatakan, PSBB Bandung raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan corona.


Daud menegaskan, Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.


"Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," jata Daud, Minggu (19/4/2020).


Adapun pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.


Semua institusi, instansi, dan sektor tersebut tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.


Namun, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.


Selain itu, pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker. (aa)

___

Sumber: kesatu.co